Kiat Kiat Membeli Rumah Dari Developer

Sebelum memutuskan membeli rumah dari developer ada beberapa hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu agar tidak menyesal dikemudian hari, berikut ini kiat kiat apa saja yang dilakukan sebelum memustukan untuk membeli rumah dari developer :
1. Survey Men”Detail”
Lakukan survey secara mendetail tentang perumahan yang akan kamu beli. Survey bisa dilakukan melalui internet maupun langsung ke lokasi bila perlu. Kamu bisa malukan komparasi,scorig, dan analisa berdasarkan parameter dan spesifikasi rumah yang kamu inginkan.
2. Kunjungi kantor pemasaran
Datangi kantor pemasaran (marketing) perumahan dan minta informasi unit yang ingin kmau beli dengan lebih detail. Minta pihak pemasaran perumahan untuk mengantar langsung ke lokasi atau cluster tersebut. Kemudian kamu juga bisa melakukan interview singkat kepada tenagga sekitar atau security apabila masih ada informasi yang dibutuhkan.
3. Siap huni atau indent
Untuk rumah yang statusnya siap huni. Biasanya kamu bisa langsung melihat unitnya. Namun sebagian besar perumahan menggunakan model indent. Jadi kamu hanya bisa memilih lokasi dari site plan dan harus menunggu beberapa waktu dari akad kredit untuk proses pembangunan.
4. Teliti komponen harga rumah
Cek kembali, harga rumah sudah termasuk biaya apa saja. Biasanya harga rumah sudah termasuk PPN 10%, biaya Akta Jual Beli (AJB), dan biaya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Tapi harga belum termasuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB), dan biaya KPR dll. Harga rumah (tanah dan bangunan) ditambah dengan BPHTB biasanya disebut dengan harga pengikatan.
5. Fasilitas KPR dari BANK
Perhatikan tahapan pembayaran rumah dari uang tanda jadi sampai akad kredit. Jangan sampai kamu salah paham, atau yang lebih bahaya lagi bila keliru (kurang) dalam menyiapkan dana.
6. Rumah siap huni
Biasanya memerlukan waktu 1-2 bulan dari akad kredit, sampai rumah bisa kamu tempati (serah terima rumah). Biasanya proses 1-2 bulan itu digunakan untuk: melakukan pembersihan dan pengecatan ulang rumah, pendaftaran meteran listrik PLN, jaringan air bersih perumahan, dsb.
7. Garansi masa Pemeliharaan
Kamu akan menerima garansi masa pemeliharaan dengan jangka waktu 3-6 bulan dari proses serah terima rumah. Waktu garansi (masa pemeliharaan) itu dapat digunakan untuk komplain dan perbaikan gratis apabila ada kebocoran, dinding retak atau kerusakan lain.
8. Jangan melakukan renovasi secara signifikan
Sebaiknya dalam masa pemeliharaan, jangan dulu melakukan renovasi rumah secara signifikan, karena itu akan menghilangkan 3-6 bulan garansi kerusakan. Masalah ini biasanya tertulis jelas di SPPJB.
9. Usahakan untuk mengurus semua keperluan rumah sebelum ditempati
Jangan lupa untuk menambahkan interior rumah, memasang teralis di pintu dan jendela, serta memasang bak penampungan air dan toren untuk backup bila air bersih tidak lancar. Intinya usahakan mengurus segala keperluan lain berhubungan dengan isi dan desain rumahmu sebelum ditempati. Karena setelah kamu menempati rumah, proses seperti itu akan relatif lebih repot untuk dilakukan.